Jumat, 18 April 2008

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2003

Permendiknas no 22

Permendiknas Standar Isi dan Kompetensi Minim Sosialisasi
Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail

Jakarta (Suara Pembaruan: 27/07/06) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) diminta untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22/2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas Nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi. Sampai saat ini, belum semua sekolah di Jakarta mengetahui adanya Permendiknas tersebut. Pengajar SMA 19 Jakarta Barat, Laili Hadiati, ketika dihubungi Pembaruan, Rabu (26/7), mengatakan sampai saat ini sekolahnya belum menerima Permendiknas yang akan mengubah kurikulum di kelas. "Belum ada informasi yang kami terima tentang peraturan baru. Saya tanya ke bagian kurikulum di sekolah, katanya belum ada. Tetapi setelah bertanya-tanya, katanya tidak banyak berbeda dengan kurikulum 2004," katanya.

Laili mengatakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) belum membahas Permendiknas tersebut lantaran informasi yang diterima belum lengkap. Tetapi, bila informasi itu menyatakan tidak ada perubahan signifikan kurikulum, seperti termaktub dalam Permendiknas, otomatis tidak akan ada perubahan di kelas, seperti yang diinginkan pemerintah.

Inkonsistensi
Secara terpisah, pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan lahirnya kedua Permendiknas itu merupakan sikap inkonsistensi pemerintah. "Lahirnya Permendiknas tersebut merupakan cerminan inkonsistensi dan kebingungan pengambil kebijakan. Otonomi pembuatan kurikulum diberikan kepada satuan pendidikan, namun otonomi evalusi tidak diberikan karena pemerintah tetap menyelenggarakan ujian nasional (UN)," katanya ketika dihubungi Pembaruan, Kamis (27/7).

Dikemukakan, Permendiknas yang baru lahir itu akan menimbulkan kurikulum yang variatif. Namun, pemerintah juga mengharapkan munculnya standar hasil akhir yang sama. Darmaningtyas menambahkan, otonomi kurikulum yang termaktub dalam Permendiknas tersebut menelurkan konsekuensi penggunaan beragam buku pelajaran.
"Tidak ada lagi yang disebut buku paket. Yang akan terjadi, sekolah akan memakai kurikulum yang disusun BSNP. Oleh karena itu, dalam sektor pendidikan tetap terjadi sentralisasi kurikulum," tegasnya.

Memasung Kreativitas
Pandangan senada disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Susi Fitri. Dia mengatakan Permendiknas justru memasung kreativitas guru. "Standar isi dan Kompetensi yang termaktub dalam Permendiknas tersebut akan bertentangan dengan keinginan pendidikan kita untuk lebih kreatif. Mengapa? Karena Permendiknas sangat mengikat dengan standar yang sangat detail. Apalagi dengan adanya UN yang justru bertentangan dengan napas KBK," katanya. Kalau memang Permendiknas itu dianggap akan membuat kurikulum variatif, akan sangat bijaksana jika UN ditiadakan.

Selasa, 08 April 2008

MATERI DISKUSI I

Saya lebih setuju pengertian yang ke – 3 karena terkadang seseorang belum dapat mengetahui kemampuan dan kelebihan dirinya sendiri, maksudnya seseorang itu belum menyadari potensi – potensi yang ada dalam dirinya dan belum dapat mengeksplorasikan potensi dirinya,untuk disalurkan ke jalur yang tepat / positif dan bisa berkompetisi di dalam kehidupannya, untuk itulah pendidikan lebih mengarah dalam mengeksplorasi potensi / bakat seseorang. Dan saya hanya dapat menambahkan sedikit bahwa pendidikan itu merupakan pedoman hidup dan kunci keberhasilan segala macam tujuan apapun, karena pendidikan ibarat kompas yang selalu menuntun seseorang kearah yang lebih baik lagi.dan intinya pendidikan sebagai ilmu itu tidak akan pernah habis malahan akan terus berkembang sepanjang zaman.

MATERI DISKUSI II

1. Pendidikan merupakan segala sesuatu yang diberikan oleh orang yang berilmu atau berwawasan luas ke orang yang lebih sedikit ilmunya/yang berwawasan kurang (orang yang membutuhkan ilmu) dan pendidikan itu tidak akan berkurang sedikit pun nilai ilmunya bahkan semakin bertambah besar dan berkembang bila terus dieksplorasi / di pahami lebih jauh lagi. Pendidikan ibarat harta yang tidak akan pernah habis sampai kapan pun.pendidikan ibarat ilham yang diturunkan secara mendasar dan menyeluruh secara sempurna dan tanpa proses yang instans karena prosesnya bertahap.

Pengajaran itu merupakan proses yang instant tanpa memahami secara menyeluruh apa yang ingin diketahui, hanya memindahkan tanpa tahu sebab akibatnya ( dari mana asalnya ) dan ilmu yang demikian tidak akan berkembang.namun kalau boleh saya mengungkapkan dizaman sekarang ini lebih mengedepankan pengajaran dari pada pendidikan,karena pengajaran lebih cepat (instans) dalam mentransfer ilmunya, namun secara ilmiah pengajaran akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan.

2. Posisi eskalasi mental seseorang dimana seseorang tersebut diposisi yang sangat buruk dan situasi tidak membantu, dalam masalah yang sangat besar dan tak menentu, kemungkinan ada jalan keluar sangat kecil namun bila dapat melaluinya dia akan menjadi seseorang yang akan sukses dan berhasil dan tidak akan mudah terpengaruh oleh berbagai masalah apapun karena seseorang tersebut sudah kuat mentalnya dan telah terbiasa menghadapi berbagai masalah yang sedemikian rumit.atau posisi eskalasi seseorang disaat melakukan kesalahan dan segara bisa bangkit untuk segera memperbaiki dan tanpa putus asa.