Jumat, 04 Juli 2008

kemanusiaan,adil, dan demokrasi

keadilan


Orang kini semakin menyadari bahwa keadilan merupakan masalah penting dan mendesak untuk ditangani dalam kehidupan bersama. Sentimen ini telah lama disuarakan, John Rawls, misalnya, menyatakan bahwa keadilan merupakan kebajikan utama institusi-institusi sosial. Kata Rawls, ’sebuah teori, betapapun elegan dan ekonomis, harus ditolak atau diperbarui jika tidak benar; demikian juga, hukum dan institusi betapapun efisien dan tersusun dengan baik, harus dihapus atau diperbarui jika tidak adil’.

Seluruh nilai politik dan tatanan sosial kita karena itu perlu diukur menurut dan berlandaskan pada keadilan. Teori perdamaian demokrasi (democratic peace theory), misalnya, menyebutkan bahwa perdamaian hanya mungkin terjadi jika setiap negara atau masyarakat menjadi demokratis. Tetapi teori ini nampaknya akan tetap menjadi perdebatan, karena demokrasi terbukti bisa menjadi sangat ambisius. Kelompok atau negara dapat, atas nama demokrasi, memaksakan nilai-nilainya kepada kelompok atau negara lain justru atas nama demokrasi. Karena itu, bukan demokrasi yang harus jadi prioritas, tetapi keadilan.

Para pemikir keadilan seperti John Locke, Thomas Paine, John Rawls, Ronald Dworkin, Robert Nozick, Michael Walzer, Karl Marx, Amartya Sen, Susan Okin, Thomas Pogge dengan caranya masing-masing telah merubah dan memperbaharui berbagai ragam tradisi ideologis yang mereka wakili. Kita perlu memperhatikan pandangan mereka tentang nilai-nilai (values) yang mendasari kehidupan politik, visi mereka tentang “masyarakat yang baik” (good society) dan pertanyaan tentang apa prinsip-prinsip keadilan (principles of justice) dan bagaimana mengembangkaan distribusi kekayaan (resources) yang adil.

Kajian secara secara saksama atas pandangan mereka dapat memperkaya wacana dan pemahaman tentang berbagai masalah keadilan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia dewasa ini. Sebab, masalah keadilan juga telah menjadi masalah mendesak dan harus segera ditangani di Indonesia. Penilaian mengatakan bahwa meskipun Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai keadilan, namun, diantara kelima sila dari Pancasila, keadilan merupakan sila yang paling sial. Kenapa demikian?

Apakah itu, seperti dikatakan sejumlah kalangan, karena Pancasila ’belum memiliki definisi yang jelas secara konseptual maupun operasional mengenai cita-cita, tujuan, serta cara atau mekanisme untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan yang diinginkan’?

Benarkah, sebagai wawasan politik, Pancasila terlalu normatif dan tidak menjangkau persoalan-persoalan ekonomi dan sosial yang kongkrit, seperti kemiskinan dan keadilan sosial, dan karena itu, dibandingkan ideologi-ideologi semacam Marxisme, Sosialisme, Liberalisme atau bahkan ekonomi Islam, Pancasila menjadi terlalu lemah?

Keadilan perlu dikaji dan dikembangkan secara saksama terutama karena bukti memang menunjukkan adanya bentuk-bentuk ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat di Indonesia dan juga dalam konteks hubungan internasional dengan implikasi-implikasi yang sangat serius terhadap keamanan, stabilitas, kohesi sosial dan secara umum kelangsungan hidup manusia di masa depan.


Nilai - Nilai Estetika Pendidikan

Nilai yang adil,demokrasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dalam konteks bela negara.

HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.

Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.

Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:

1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya.

2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi.

4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.

5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat.

8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.

9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.

11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber­tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.

12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla­ku­an khu­sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu­sia yang ber­martabat.

14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang oleh siapapun.

15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik­an dan memper­oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia.

16. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem­perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya.

17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin­dung­an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum.

18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal­an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

21. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.

22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke­ma­nu­siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.

23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter­utama pemerintah.

24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk xe "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde­penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un­dang.

26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.

27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de­ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:

1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:

a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

c. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.

d. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.

f. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.

g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.

h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

j. Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.

k. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.

l. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.

m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.

Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apa­pun atau ba­gai­manapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke­tentuan tersebut tentu tidak di­mak­sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba­gai dasar untuk membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memas­tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sini­lah letak kontro­versi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu yang lalu.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya

a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.

b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.

c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.

d. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.

e. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.

f. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.

g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.

h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.

i. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.

j. Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.

k. Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.

l. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.

m. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan

a. Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.

b. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.

c. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.

d. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.

e. Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.

f. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.

g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia

a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.

c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.

d. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung­jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidup­nya sejak sebe­lum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki seba­gai manusia. Pembentukan negara dan pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagai­mana mestinya. Keseim­bangan kesadaran akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bangsa Indonesia memahami bahwa xe "The Universal Declaration of Human Rights"The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948 merupakan per­nyataan umat manusia yang mengan­dung nilai-nilai universal yang wajib dihormati. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia juga memandang bahwa xe "The Universal Declaration of Human Responsibility"The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter-Action Council pada tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi un­tuk melengkapi The Universal Declaration of Human Rights tersebut. Kesa­daran umum mengenai hak-hak dan kewajiban asasi manusia itu menjiwai keseluruhan sistem hukum dan konstitusi Indonesia, dan karena itu, perlu di­adop­sikan ke dalam rumusan Undang-Un­dang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikem­bangkan sen­diri oleh bangsa Indonesia. Karena itu, perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini mencakup warisan-warisan pemi­kiran mengenai hak asasi manusia di masa lalu dan menca­kup pula pemi­kiran-pemikiran yang masih terus akan ber­kem­bang di masa-masa yang akan datang


Nilai –Nilai Pendidikan

BAHASA menunjukkan cerminan pribadi seseorang. Karakter, watak, atau pribadi seseorang dapat diidentifikasi dari perkataan yang ia ucapkan. Penggunaan bahasa yang lemah lembut, sopan, santun, sistematis, teratur, jelas, dan lugas mencerminkan pribadi penuturnya berbudi. Sebaliknya, melalui penggunaan bahasa yang sarkasme, menghujat, memaki, memfitnah, mendiskreditkan, memprovokasi, mengejek, atau melecehkan, akan mencitrakan pribadi yang tak berbudi.

Tepatlah bunyi peribahasa, "bahasa menunjukkan bangsa". Bagaimanakah sebenarnya tingkat peradaban dan jati diri bangsa tersebut? Apakah ia termasuk bangsa yang ramah, bersahabat, santun, damai, dan menyenangkan? Ataukah sebaliknya, ia termasuk bangsa yang senang menebar bibit-bibit kebencian, menebar permusuhan, suka menyakiti, bersikap arogan, dan suka menang sendiri.

Bahasa memang memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional. Begitu pentingnya bahasa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu suatu kebijakan yang berimplikasi pada pembinaan dan pembelajaran di lembaga pendidikan. Salah satu bentuk pembinaan yang dianggap paling strategis adalah pembelajaran bahasa Indonesia, bahasa Sunda, bahasa Jawa, dan bahasa lainnya di sekolah. Dalam KTSP, bahasa Indonesia termasuk dalam kelompok mata pelajaran estetika. Kelompok ini juga merupakan salah satu penyangga dari kelompok agama dan akhlak mulia. Ruang lingkup akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral.

Kelompok mata pelajaran estetika sendiri bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan itu mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mesyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

Tujuan rumpun estetika tersebut dijabarkan dalam pembelajaran yang bertujuan agar peserta didiknya memiliki kemampuan antara lain

(1) Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis

(2) Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial. Tujuan tersebut dilakukan dalam aspek mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis.

etika dan estetika yang berbudaya dalam pendidikan

etika dan estetika dalam pendidikan yang berbudaya

PENDIDIKAN merupakan sebuah indikator penting untuk mengukur kemajuan sebuah bangsa. Jika sebuah bangsa ingin ditempatkan pada pergaulan dunia dalam tataran yang bermartabat dan modern, maka yang pertama-tama harus dilakukan adalah mengembangkan pendidikan yang memiliki relevansi dan daya saing bagi seluruh anak bangsa. Mengapa demikian? Karena pendidikan merupakan gerbang untuk memahami dunia sekaligus gerbang untuk menguasai pola pikir dan kultur spesifik di dalam pergaulan global.

Dalam perspektif politik pendidikan, seorang filosofi Yunani abad pertengahan mengatakan bahwa penaklukan dunia ditentukan oleh seberapa jauh pendidikan suatu bangsa dapat dicapai dan seberapa maju bangsa-bangsa bersangkutan menguasai ilmu pengetahuan. ini berarti sebagai simbol kemajuan peradaban bangsa, penguasaan ilmu pengetahuan menjadi sangat penting bahkan menjadian sebuah pra-kondisi imperatif bagi keunggulan sebuah bangsa. Dalam bahasa budaya, Geertz bahkan menganggap penguasaan ilmu pengetahuan sebagai bentuk ekspresi kemajuan berpikir dan berperilaku sebuah bangsa.

Sebagai bagian tidak terpisah dari sistem kehidupan masyarakat, pembangunan pendidikan sekaligus juga menjadi indikator penting dari proses pembangunan karakter bangsa. Karena itu, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus merupakan upaya mengagungkan martabat dan perilaku bangsa,secara menyeluruh. Kemajuan-kemajuan pendidikan yang dicapai mencerminkan bagaimana bangsa tersebut menghargai dan melindungi martabatnya di antara pergaulan masyarakat dunia.

Dengan demikian, tidak berlebihan pula jika cara berpolitik dan sopan-santun di dalam pergaulan antarbangsa sangat dipengaruhi tingkat pendidikan yang dimiliki dan berhasil dicapai sehingga secara umum berpengaruh di dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat bangsa bersangkutan. Bahkan, taraf pendidikan yang dimiliki suatu bangsa dapat memberikan gambaran bagaimana sebuah Bangsa itu berkarakter dan berprilaku.

Tingkat pendidikan masyarakat dan terutama para pemegang kekuasaan secara semantik mempengaruhi bagaimana para penguasa memandang dan bersikap dalam menghadapi setiap persoalan yang muncul. Inilah yang disebut di dalam politik pendidikan sebagai bagian perilaku santun yang menjadi kontrol penting etika kebijakan dalam pertarungan kepentingan politik yang terus mengalami dinamika.

Memartabatkan pendidikan tidak berarti menempatkan nilai etis pendidikan di atas tata nilai lainnya di dalam pergaulan sosial, politik, ekonomi bahkan budaya. Memartabatkan pendidikan berarti memberikan nilai rasa estetis kolektif maupun individual pada sisi perilaku dan etika pergaulan yang lebih bermartabat.

Ini berarti bahwa di dalam konteks mengembangkan hubungan-hubungan antarindividu maupun kolektif penting menempatkan pendidikan yang mengandung nilai etis dan estetika secara benar dan berbudaya. Sebut saja Prancis, Jerman, Jepang atau Cina yang menempatkan diri pada jajaran penting pergaulan dunia karena menjadikan pendidikan sebagai bagian etis dalam pembangunan bangsanya dan menjadi ukuran penting dalam membangun relasi-relasi global dalam konteks kepentingan yang luas.

Secara umum, nilai etis pendidikan yang menjadi dasar penting pergaulan dunia yang tebih bermartabat tersebut pada gifirannya mengandung unsur-unsur nilai yang menempatkan bangsa bersangkutan sebagai bagian pergaulan dunia yang disegani bahkan seringkali dijadikan sebagai 'ikon' kemajuan bangsa-bangsa di dunia.

Meskipun demikian, tidak dipungkiri pula bahwa dominasi politik di dalam menentukan prioritas pembangunan nasional yang bersifat monologis seringkali menjadi sangat menentukan arah pengembangan dan karakter pendidikan yang direncanakan. Dan pada gilirannya menentukan arah pendidikannya berdasarkan kepentingan-kepentingan politis praktis.

Demikian juga dengan Bangsa Indonesia yang sedang berjuang menjadi bagian pergaulan bangsa-bangsa yang lebih global. Dalam konteks ini, berbagai upaya telah dilakukan terutama di dalam memperkuat karakter bangsa melalui pembangunan pendidikan nasional. Pengentasan kemiskinan dan wajib belajar sembilan tahun merupakan salah satu upaya penting dalam mengangkat martabat bangsa ini di mata internasional.

Keterbelakangan yang telah menghimpit Bangsa Indonesia selama berabad-abad telah menjadi pengalaman 'buruk' kita. Dengan demikian kita harus memacu pembangunan pendidikan yang lebih bermartabat. Karena hanya inilah cara kita agar dapat menjembatani dan menyatukan perbedaan karakter dan budaya bangsa yang sangat majemuk. Inilah cara kita membangun kembali citra kita yang berkarakter kuat sebagai bagian peradaban dunia yang memiliki nilai-nilai adiluhung sebagaimana termanifestasi di dalam lambang Negara Republik Indonesia.

Dari sisi politik, pendidikan merupakan jembatan menuju masyarakat demokratis yang meleburkan berbagai perbedaan kepentingan. Realitas ini dapat dilihat dari leburnya perbedaan kasta, derajat budaya atau perbedaan kepentingan politik ke dalam nilai-nilai komunikasi yang bersifat monologis nasionalistik. Untuk itu, pendidikan merupakan satu-satunya jalur yang dianggap mampu menjembatani perbedaan-perbedaan kultural di dalam keanekaragaman etnis dan budaya bangsa Indonesia.

Hal inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia lebih mampu memahami dirinya dan sekaligus merekatkan perbedaan-perbedaan dalam upaya mempertahankan kesatuan bangsa Indonesia yang memiki kompleksitas kepentingan, nilai budaya, dan karakter masyarakat yang beragam.

Di samping itu, pendidikan juga harus mampu membangun identitas kultural bangsa yang lebih kuat sehingga dapat menempatkan bangsa ini sebagai bagian penting pergaulan dunia yang lebih luas. Di dalam konteks yang lebih global, nilai-nilai yang dibangun secara holistik akan merasuk ke dalam tata nilai dan pergaulan dunia yang lebih berkarakter. Untuk itu, di dalam kerangka memperkuat posisi tawar bangsa, maka perlu dukungan dari seluruh komponen bangsa termasuk di dalamnya adalah dukungan politik di dalam pembangunan pendidikan nasional yang lebih luas.

Penghargaan bidang pendidikan di dalam pergaulan global harus dimulai dari penghargaan yang diberikan oleh bangsa Indonesia sendiri. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa dan mau menghargai dirinya sendiri dan nilai-nilai komunikatif yang terkandung di dalam perilaku budayanya. Inilah satu satunya cara untuk memperkuat posisi tawar kita di dalam pergaulan global. Semoga apa yang kita cita-citakan dalam membangun pendidikan anak-anak bangsa ini dapat menempatkan kita pada tingkat pergaulan yang lebih bermartabat, berharkat, dan berkarakter.(*)



etika berbudaya

MENCIPTAKAN MASYARAKAT BERETIKA DAN BERBUDAYA

Negeri ini nampaknya berada dalam satu puncak kerisauan dan kebingungan hanya untuk menentukan atau menyatakan realitas dirinya yang sesungguhnya. Yang setidaknya ia percayai “sesungguhnya”. Hingga di tingkatan individual. Secara individual, sebagai misal, kita masih selalu percaya untuk mengatakan bahwa “saya adalah orang Indonesia”, tanpa satu kapasitas untuk mengatakan “Indonesia apa, yang mana, yang bagaimana?”, saya “apa, siapa, dari mana, mau kemana”, dan seterusnya.eninggal?

Etiskah seseorang berkunjung ke rumah orang lain, pada lewat tengah malam? Di sini kita menggunakan patokan-patokan yang bersifat umum. Dan apa yang etis atau tidak etis di dunia kampus tadi, bisa juga berlaku di masyarakat di luar dunia kampus. Dengan begitu suatu corak tingkah laku dipandang etis dan tidak etis berdasarkan ukuran-ukuran umum tadi.

Ada pula etika dalam tata pemerintahan. Dalam prinsip good governance, suatu tindakan disebut etis, bila, antara lain, tindakan itu serba jelas, transparan, mudah dikontrol, dapat dipertanggungjawabkan secara publik, dan terbuka untuk menerima dan mengakomodasi partisipasi orang banyak.

Dalam bingkai aturan semacam itu, dipandang tidak etis, bahkan dapat juga dipersalahkan secara hukum, bila diam-diam seseorang memasukkan anggota keluarganya sendiri di dalam keikutsertaan suatu tender di kantor di mana seseorang itu bekerja. Bahkan bila ia pimpinan kantor tersebut. Ini tidak etis, bahkan dapat dipersalahkan secara hukum, karena terdapat di dalamnya unsur KKN, yang dapat mengundang penyimpangan lebih jauh, dan lebih berbahaya: memenangkan anggota keluarga di dalam tender, untuk bisa menyimpangkan uang kantor ke dalam aliran uang keluarga.

Patut dicatat bahwa ukuran etis dan tidak etis ada kalanya tak dapat dipisahkan dari ukuran benar dan salah secara hukum. Di sini etika sekaligus tampil dalam corak norma. Khususnya norma hukum yang memiliki sanksi-sanksi lebih tegas daripada teguran dari sudut pantas dan tidak pantas, atau etis dan tidak etis.

Tentu saja ada etika dalam relasi-relasi politik antara suatu partai politik dengan partai politik lain, antara DPR dengan pemerintah, atau antara presiden dengan wakil dan para pembantunya. Di luar kehidupan politik masih banyak lagi corak aturan etis.

Ukuran etis, patut dan tidak patut, layak dan tidak layak, nista atau mulia, memalukan atau tidak perlu dianggap malu, semuanya merupakan bagian dari unsur-unsur kebudayaan dalam hidup kita. Bagi manusia yang “berbudaya”, yang menjaga tata aturan hidup dari urusan sopan dan tidak sopan, layak dan tidak layak, maka perkara malu dan tidak malu, pantas dan tidak pantas, nista atau mulia, merupakan perkara penting dan sensitif, dan dijaga dengan baik agar segenap tingkah lakunya tak tercemar dari sudut etika tadi.

Menjadi jelas bagi kita bahwa etika merupakan bagian dari kompleksitas unsur-unsur kebudayaan. Ada banyak unsur kebudayaan lain. Norma, sistem nilai, pandangan dunia, filsafat, kesenian, ilmu pengetahuan, ekonomi, cita rasa, tingkah laku, sikap, tradisi dan kebiasaan-kebiasaan setempat, dan juga agama, dapat dianggap contoh-contoh yang dapat memperjelas persolaan kebudayaan.

Dengan uraian ini saya hendak menegaskan bahwa etika dan kebudayaan, atau etika tersendiri dan kebudayaan tersendiri pula, pada dasarnya dapat diciptakan. Dalam disiplin antropologi disadari bahwa manusia, setiap saat pada dasarnya di sibukkan oleh urusan menciptakan etika, norma, tradisi, maupun pandangan dunia. Dengan ringkas dapat dikatakan, kita selalu sibuk menciptakan kebudayaan, karena suatu corak kebudyaan tertentu—di dalamnya ada etika tadi—sering mengalami proses pelapukan, memudar, tak lagi akomodatif, dan tertinggal dari perkembangan zaman yang terus berputar dan berubah secara sangat cepat. Kita membutuhkan sikap, cara pandang, perilaku, nilai-nilai, etika, norma dan tradisi yang lebih baru, yang dapat memberi kita rasa nyaman dalam merespon perkembangan zaman tadi.

Dengan kata lain kita membutuhkan kebudayaan—sekaligus dengan unsur etikanya tadi—untuk bisa menjaga kelangsungan hidup di tengah perputaran dan perubahan-perubahan zaman. Maka agar kebutuhan itu terpenuhi kita harus kreatif mencipta. Mungkin mencipta etika, hanya sebagian, mungkin mencipta kebudayaan secara keseluruhan.

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa etika—apa yang etis dan tidak etis, pantas dan tidak pantas, atau sopan atau tidak sopan, sering tak terpisah, overlap, dengan norma hukum. Di sini berarti, bila kita menciptakan etika, sekaligus kita menciptakan hukum.

Seorang gubernur melarang anaknya dan semua kerabat dekat dalam keluarganya berbisnis di daerah yang berada dalam cakupan wilayah kekuasaannya, terutama di kantor-kantor karena bila itu di langgar, ia bisa dituduh bukan hanya tidak etis, melainkan juga bisa melanggar hukum dan bisa berakibat serius.

Semua pihak yang terkait dalam keluarga dekat maupun kerabat jauh, menjaga dengan baik seruan sang gubernur, semata menjaga diri dari apa yang tidak etis. Ketika diamalkan dengan baik, hasilnya hanya memelihara etika, Tetapi ketika dilanggar, maka pelanggaran itu menyangkut etika sekaligus hukum.

Ini perkara mencipta suatu corak etika yang berlaku di dalam lingkup sempit, lingkup keluarga. Etika yang dengan bagus pernah berlaku umum lahir dalam bentuk kebijakan politik nasional mengenai keharusan bagi tiap warga negara untuk memiliki dua anak—paling banyak tiga—yang diterjemahkan secara jelas di dalam lingkup penciptaan nilai, menjadi Nilai Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.

Demi berjalannya kebijakan nasional ini, maka penciptaan nilai harus terwujud secara jelas. Maka, bila seorang pejabat, terutama pejabat BKBN sendiri membolehkan istrinya melahirkan lebih dari tiga anak selama masa ia menjabat, maka jelas ia akan mudah dicibir orang banyak—terutama di kantor—karena urusan melahirkan lebih dari tiga anak lalu menjadi urusan etis.

Di sini, melanggar etika terasa lebih pedih, daripada melanggar norma tertentu, biarpun sanksi pelanggaran norma lebih jelas. Kecuali itu, jelas pula di sini bahwa etika bisa diciptakan dalam lingkup yang sempit, maupun dalam lingkup luas—sampai pada tatanan nasional—sebagaimana dicontohkan diatas.

Secara teoritis kita bisa bicara perkara pendidikan mengenai living values—dan dapat juga mengenai living ethics— melalui lingkup sosial yang lebih terbatas. Di sekolah-sekolah tertentu ada ada yang secara sengaja diajarkan nilai demokratis, sikap anti korupsi, sikap pluralis dan watak toleran terhadap agama lain.

Sementara LSM— juga kantor saya, Partnership for Governance Reform— sejak lama menyelenggarakan penataran tentang good governance, transparansi, system budget berbasis gender, sistem pangangggaran berbasis partisipasi. Pada dasarnya semua usaha dan langkah reformasi di sini berkutat pada pendidikan tentang etika pemerintahan.

Di sini jelas, etika dan juga kebudayaan, dapat diciptakan. Mengenai pendidikan tentang living values seperti di sebut diatas, yang terjadi dibeberapa sekolah, pada dasarnya hanya bentuk baru dari apa yang dimasa lalu kita kenal sebagai pendidikan budi pekerti. Di masa lalu kita memiliki pendidikan budi pekerti, yang bersifat etika dan nilai-nilai yang bersifat praktis. Etika diajarkan bukan dalam tingkat diskursus, melainkan melalui praktek nyata.

Tidak etis mengantongi pensil yang ditemukan di halaman sekolah, di jalan yang masih dekat sekolah, apa lagi di ruang-ruang dalam lingkup sekolah. Pensil itu biasanya segera diserahkan kepada guru, dan sang guru akan menyelidiki dengan teliti siapa yang kehilangan pensil: warnanya apa, baru atau lama, kira-kira seberapa panjangnya, merknya apa, ada karet penghapusnya apa tidak, dan seterusnya, sampai dengan sangat yakin bisa dikembalikan pada seorang murid yang memang pemilik pensil tersebut.

Living Values sebagai corak pendidikan lahir dalam konteks kebudayaan ketika kita terdesak kebutuhan-kebutuhan. Voters education pun cermin usaha mencipta norma, nilai dan etika, ketika kita terdesak. Kita menciptakannya secara instant. Dan sifatnya, sekali tercipta untuk sekali berguna, kemudian dilupakan.

Ciptaan tadi tidak sustainable. Kecuali itu semuannya berlaku sangat lokal. Dan tak berpengaruh pada masyarakat di tempat-tempat lain.

Kita dihadapkan pada fenomena mengenai etika, yang dimasa lalu dapat berlaku umum, dan yang pada dewasa ini berlaku pada komunitas-komunitas kecil, lokal dan terbatas.Tidak mengherankan bila kemudian muncul pertanyaan: “Sulitkah menciptakan masyarakat beretika dan berbudaya”.

Etika, nilai, norma, tradisi, dapat diciptakan. Tetapi masyarakat beretika dan berbudaya hanya dapat diciptakan dengan beberapa persyaratan dasar, yang membutuhkan dukungan-dukungan. Ada dukungan politik, ada kebijakan, ada kepemimpinan dan keberanian mengambil keputusan, dan tidak ragu melaksanakan secara konsekuen keputusan itu di bawah, lingkup kepemimpinan yang berani mengambil resiko-resiko.Selebihnya, dibutuhkan pula ruang akomodasi—lokal, nasional—di mana etika diterapkan, dengan kontrol, pengamatan, dan tersedianya pihak-pihak yang bisa memelihara kehidupan etika tersebut.

Pemimpin dan corak kepemimpinan yang mengerti kiblat etika, dan kebudayaan, dan berani memerintah, akan menjadi pendukung terciptanya suatu jenis masyarakat beretika dan berbudaya.Pada tingkat lokal, di kabupaten-kabupaten, kita dapat menjumpai pemimpin seperti itu. Di Sragen ada aturan etis mengenai pemasangan iklan. Etika ini tercampur dengan norma hukum, berupa pelarangan memasang iklan di sepanjang jalan, di pohon-pohon, ditembok-tembok, atau ditiang-tiang listrik.

Etika dan aturan ini dipenuhi dengan taat oleh seluruh warga. Dan iklan diberi akomodasi khusus. Etika dan larangan berjualan ditrotoar jalan-jalan, dipatuhi, bukan terutama karena ditindak tegas secara hukum melainkan karena perasaan bahwa melanggar apa yang tak boleh dilanggar menimbulkan cacat dan cela mengenai ketidakpantasan. Ketaatan masyarakat pada aturan bukan cermin kewajiban syar’i (kesadaran hukum), melainkan karena kesadaran etis, yang tumbuh dari dalam tiap jiwa warga masyarakatnya.

Mengapa kesadaran etis bisa tumbuh? Jawabnya, karena larangan itu disertai akomodasi. Dilarang berjualan di trotoar jalan, tetapi diberi tempat yang bagus ditempat lain. Dan pedagangpun bisa hidup layak dan terhormat! Karena diberi kehormatan oleh pemerintahnya.

Selasa, 24 Juni 2008

Sun 11th Jun, 2006, Artikel

Seks Bebas Masuk Sekolah Salah Siapa?

oleh: Anas Nashrullah KH SH*

SYAHDAN, masyarakat Indonesia pada beberapa bulan terakhir ini dikejutkan oleh berita heboh, yang memalukan sekaligus mencoreng dunia pendidikan Indonesia. ’Praktek Seks Bebas Sebelas Siswa SMA 2 Cianjur Bersama Gurunya‘.

Sebuah lembaga yang semestinya mencetak generasi bangsa yang bermartabat dan bermoral, seorang guru menjadi sutradara sekaligus kameramen blue film dengan menghadirkan pemeran utama sebelas pasang anak muda berseragam abu-abu putih yang nota bene adalah siswanya.

Bagi Bupati Cianjur, kejadian ini merupakan pukulan hebat yang dialamatkan kepadanya, ini disebabkan kejadian asusila tersebut terjadi di jantung kota Kabupaten Cianjur Jawa Barat (tidak jauh dari Masjid Raya Cianjur), lebih tragisnya lagi kejadian ini terjadi di kota yang sedang mempersiapkan penerapan Syari‘at Islam, dengan mengusung slogan Gerbang Marhamah, bahkan disebutkan, Bupati Cianjur merekomendasikan kepala sekolah SMA 2 dicopot, karena dianggap tidak mampu membimbing dan membina anak didiknya (Republika, (25/11).

Mencuatnya kasus asusila tersebut, penulis berupaya menggaris bawahi dari pada indikator yang menyebabkan terjadinya prilaku yang menyimpang melalui pendekatan psikologis. Setidaknya ada beberapa indikator yang mengharuskan fenomena tersebut terjadi, diantaranya adalah pertama muatan materi agama yang masih minim.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwasanya muatan materi pengetahuan agama pada kurikulum sekolah umum hanya diberikan dua jam saja dalam satu minggu. Mari kita bersepkulasi, andai saja dalam seminggu guru mengajarkan secara penuh materi agama, belum menjadi jaminan siswa memahami dan mempraktekkan dalam kehidupannya, apalagi jika dalam satu minggu guru tidak masuk atau hanya satu kali.

Materi/ajaran agama tidak saja melulu menerangkan masalah ubudiyah yang sifatnya wajib, atau doktrin jihad, namun lebih dari itu ajaran agama mengajarkan kita masalah moralitas, untuk berprilaku baik terhadap orang tua, keluarga, bergaul dengan komunitasnya dan orang banyak, menghargai sesama makhluk dan memprilakukan dengan baik lingkungan sekitarnya, terlebih mengenai hubungannya dengan Sang Pencipta. Karena pada dasarnya seluruh agama yang ada, tidak membenarkan ummatnya melakukan seks bebas secara berramai-ramai. Bukankah moralitas bangsa ditentukan oleh moralitas masyarakatnya?

Kedua doktrin hidup bebas dan serba glamour seolah menjadi ideologi anak muda. Pada masa muda, terlebih bagi keluarga yang berada, masa muda merupakan masa indah, yang disesalkan jika tidak dimanfaatkan dan dilewatkan meski sedetikpun.

Kebebasan merupakan ideologi dalam berprilaku, dan apa yang dilakukannya merupakan sebuah kebenaran. Gaya hidup mereka, disamping disebabkan kurangnya pengetahuan terhadap ajaran agama, juga kurangnya perhatian dari pihak keluarga, belum lagi serbuan yang menyerang imajinasi remaja usia labil yang terus memberondong dari mulai ia keluar rumah melalui gambar-gambar, pamlet, iklan-iklan di media cetak atau elektronik ditambah lagi dengan sajian sinetron remaja yang mereka tonton di televisi.

Keterjerumusan usia pelajar (baca: anak muda) pada dunia seks tidak dipungkiri merupakan hasil dari rasa keingintahuan terhadap seks itu sendiri, yang mereka dapatkan dari media-media, video cassete disk dan fasilitas lainnya. Yang tanpa disadari dengan sekali melakukan, ia akan terjerumus pada pecandu seks bebas.

Ketiga guru hanya sebagai pengajar bukan pendidik. Pada kondisi perekonomian Indonesia yang carut marut, harga bahan bakar dan bahan pokok melambung tinggi, sedangkan pendapatan bulanan hanya cukup untuk beberapa hari saja, tidak pelak lagi, kondisi ini
hanya akan mengantarkan masyarkat pada tahap kefrustasian. Tidak salah jika profesi seorang guru merupakan profesi pertama yang merasakan imbasnya.

Maka kemudian yang terjadi adalah, guru yang seyogyanya sebagai pendidik siswanya ûbaik di lingkungan maupun di luar sekolah, hanya berfungsi sebagai pengajar di kelas. Mari kita bicara jujur, hanya dengan beberapa ribu yang diterima oleh para guru, hanya mampu menghidupkan keluarganya selama beberap hari saja.

Kemudian pertanyaan yang timbul adalah dari mana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya? Sekarang mari kita berapologi, fungsi seorang guru yang pengajar memiliki peran ganda dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya; biaya makan, biaya sekolah, transportasi ke sekolah, beli obat dan lainnya, yaitu di samping ia sebagai pengajar di kelas, juga ia sebagai pengojek yang (bisa jadi) menjemput siswanya pulang sekolah, mengantar orang tua murid ke pasar atau kantor.

Betul jika guru memiliki peran ganda, yaitu seorang pengajar juga pengojek. Maka kemudian pertanyaan yang timbul adalah, tanggung jawab siapa prilaku siswa di luar sekolah?
Keempat meski dianggap argumen klasik, tapi kadang problem yang ditimbulkan dalam keluarga mendominasi dari timbulnya prilaku menyimpang pada diri anak. Prilaku menyimpang anak usia pelajar tidak sepenuhnya kesalahan anak, tapi bisa saja disebabkan keharmonisan dalam keluarga mulai menipis dan menghilang.

Keributan orang tua di depan mata putra-putrinya sudah menjadi tontonan, layaknya mereka melihat adegan ribut dalam sinetron/film Indonesia. Tanpa disadari bahwa apa yang dilakukan orang tua di depan anaknya sudah menghancurkan psikolgis sang buah hati, maka dalam kondisi keputusasaan usia pelajar sangat mudah mengambil keputusan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, meskipun berakbiat fatal.

Dari pemaparan di atas penulis mengajak untuk bersepkulasi, lalu siapa yang patut disalahkan dengan kejadian seks bebas di kota gerbang marhamah tersebut? Sekolah yang memberi porsi agama sangat minim, pelajar yang mengikuti arus globalisasi hidup bebas, guru yang berpenghasilan sedikit kemudian berperan ganda, sebagai pengajar dan pengojek, atau aksi keributan orangtua di depan anaknya dan bersikap acuh terhadap anaknya?

Terlepas dari itu semua, sejenak kita merenungi harapan Menteri Pendidikan Nasionan Republik Indonesi yang disampaikan pada hari jadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di beberapa media eletronik, bahwa lembaga pendidikan seharusnya dapat melahirkan
generasi bangsa yang berintelektual tinggi dalam menghadapi dan menjawab tantangan di era globalisasi.

Lebih penting dari itu semua, seyogyanya pemerintah, guru dan orang tua mengambil pelajaran berharga dari kasus prilaku asusila sebelas siswa dan gurunya, dengan mewujudkan sebuah kemanunggalan yang tak terpisahkan dalam membentengi moral generasi bangsa dengan menunjang kebutuhan para pahlawan tanpa jasa, dan menjadi tauladan bagi putra-putri generasi penerus bangsa tersebut. (*)

Anas Nashrullah KH SH*, Direktur HARAMAIN Education Centre, Depok

http://www.bangkapos.com/opini.php?id=551

handpone !!!



Dimana peran pendidikan
siswa-siswi melakukan free-sexs di dalam kelas, hanphone dan sejenisnya dijadikan alat untuk mempublikasikan suatu hal yang sangat tidak pantas yang dilakukan seorang pelajar.

Stop Aktivitas Seks Bebas!

"TIDAK" ada pesta seks yang kami lakukan dalam kelas. Yang terjadi, teman
saya berciuman dengan pacarnya dan difoto dengan handphone milik saya. Tapi,
saat itu juga fotonya langsung dihapus dan tidak disebarkan," demikian
diungkapkan Mawar (18) --bukan nama sebenarnya--, salah seorang pelajar dari
sebuah sekolah ternama di Cianjur yang diduga terlibat dalam perbuatan mesum
yang melibatkan belasan pelajar dan seorang guru, saat ditemui Minggu
(20/11) malam ("PR", 22 November 2005).

Miris. Satu kata yang bisa keluar dari benak belia kala membaca berita di
atas. Semenjak beredar VCD porno "Bandung Lautan Asmara" tahun 2001 lalu,
Kota Bandung semakin marak dengan beredarnya banyak VCD serupa. Kasus di
atas adalah salah satu yang paling gres dari sekian banyak VCD porno yang
beredar.

Fenomena seks bebas yang terjadi di masyarakat sekarang, ternyata enggak
hanya melibatkan orang-orang dewasa. Pelajar seperti Belia, bisa saja jadi
salah satu yang terlibat. Keterlibatan pelajar dalam fenomena seks bebas
ini, tentunya bikin semua pihak geregetan. Entah itu orang tua, guru, pemuka
agama, tokoh masyarakat, bahkan dari pihak pelajar sendiri.

Seks bebas memang jadi momok yang menakutkan, khususnya bagi kalangan orang
tua. Iya lah. Hari gini, siapa yang enggak khawatir atas fenomena yang satu
ini. Free sex atau yang lazim disebut dengan seks bebas, sebenernya hanya
istilah yang populer di Indonesia. Seenggaknya, itu yang dibilang oleh
Morita Falyati (24), Koordinator Youth Clinic MCR PKBI Jawa Barat.

"Secara harfiah, free sex itu bisa berarti bebas seks. Dalam artian tidak
melakukan hubungan seks sama sekali, atau hubungan seks pre marital alias
seks sebelum pernikahan," urainya. Jelasnya, seks bebas itu adalah hubungan
seksual yang dilakukan bukan hanya pada satu pasangan, baik laki-laki maupun
perempuan.

Coba deh, tanya sama diri sendiri. Pernah enggak, Belia melakukan hubungan
seksual? Eits, jangan salah paham dulu, ya. Hubungan seksual ternyata
mempunyai arti yang luas dan banyak. Enggak hanya intercourse, yang baru
boleh dilakukan setelah Belia menikah nanti. "Pegangan tangan dengan lawan
jenis, itu sudah termasuk hubungan seksual," ujar Mbak Morita. Nah lho!

Pegangan tangan, lebih lanjut Mbak Morita menjelaskan, sudah termasuk
aktivitas seksual paling ringan yang sering dilakukan remaja saat ini.
"Setelah pegangan tangan, ada tahap meraba, kemudian kissing, necking,
petting, dan diakhiri dengan intercourse," lanjutnya.

Tahapan yang dinilai mulai memasuki area berbahaya adalah kissing. "Kissing
ini juga terbagi dalam dua kategori. Kategori basah dan kering. Kissing
kering itu seperti ciuman ke pipi atau ke kening. Sedangkan kategori basah
itu ciuman mouth to mouth. Selanjutnya, ada yang disebut necking (saling
merangsang daerah leher ke bawah, dengan rabaan atau ciuman), petting
(saling menggesekkan alat kelamin, dengan atau tanpa pakaian), dan terakhir
intercourse.

Dengan melakukan salah satu aktivitas seksual tersebut, meski yang paling
ringan sekalipun, Belia bisa terbawa ke jenjang yang lebih intens. Mungkin
awalnya hanya pegang tangan. Kemudian cium kening. Tapi selanjutnya, mungkin
Belia bisa terbawa suasana, dan hal yang (tidak) diinginkan pun terjadi.

Kesenangan yang hanya sesaat. Kalimat itu mungkin tepat untuk remaja yang
pernah terjerumus ke dalam fenomena seks bebas ini. Kalau boleh men-judge,
tidak ada dosa yang tak berbalas. Sama kayak seks bebas ini. Awalnya terasa
indah, dan enggak terlupakan. Tapi implikasinya? Siapa yang bisa tahu
dampaknya buat Belia. "Enggak sedikit, pelaku seks bebas ini mengalami hamil
di luar nikah, terkena penyakit menular seksual, bahkan sampai tertular
virus HIV. Selain itu, yang mengalami trauma berkepanjangan gara-gara
ditinggal pacar setelah ML juga banyak," terang Mbak Morita.

Trauma pascamelakukan seks bebas ini memang lazim terjadi. "Kebanyakan
mereka yang melakukan, belum tahu, atau tidak mau tahu tentang bahayanya
melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan. Keterbatasan pengetahuan
tentang seksual juga jadi salah satu penyebabnya," ungkap Mbak Morita lagi.

Selain itu semua, sifat mudah terpengaruh oleh orang lain dan ditambah
dengan rasa ingin tahu yang tinggi dari remaja, menambah maraknya kasus seks
bebas di kalangan remaja. Masalah seksualitas yang dulu dinilai tabu untuk
dibicarakan, ternyata sekarang malah dianggap penting untuk diketahui. "Seks
bebas ini kalau diibaratkan, seperti penyakit flu yang gampang menular.
Misalnya saja, satu orang bercerita kepada temannya tentang aktivitas
seksual yang dia lakukan dengan pacarnya, kemungkinan besar teman-teman yang
diceritain itu malah jadi kepengen," tambahnya.

Saat ini, pelajar SMA yang menghubungi MCR untuk konsultasi tentang masalah
seks bebas ini, didominsi oleh perempuan. "Tiga banding satu, lah. Cowoknya
lebih sedikit, mungkin karena buat mereka, akibatnya enggak terlalu kerasa,"
katanya. Risiko buat perempuan memang lebih berat lagi. Mesti menanggung
malu gara-gara mesti hamil di luar nikah, belum lagi kalau terdeteksi
mengidap penyakit menular seksual--ini bisa terjadi di kalangan laki-laki
juga. Bahkan, enggak sedikit juga perempuan yang terlanjur hamil di luar
nikah, memilih aborsi sebagai jalan pintas. "Ada yang setelah aborsi, baru
neghubungin kita untuk konsul. Terakhir, saya terima yang usia kandungannya
udah mencapai tujuh bulan," cerita Mbak Morita.

Risiko paling berat yang mungkin bakal diterima oleh pelaku seks bebas, tak
lain adalah tertular HIV dan kemudian AIDS. Yep. Salah satu media penularan
virus mematikan tersebut adalah dengan melakukan hubungan seksual tanpa
pengaman. Celakanya, jika seseorang tidak menyadari kalau dirinya tertular
virus HIV, dan kemudian dia melakukan hubungan seksual dengan orang yang
berbeda, berarti secara enggak langsung virus tersebut bisa menetap di
tubuhnya. Kalau sudah begini kan, jumlah orang yang tertular virus HIV bakal
semakin banyak.

Modu (26)--bukan nama sebenarnya, salah seorang yang tertular virus HIV
akibat menggunakan narkoba, adalah contoh orang yang ingin menyetop
penularan virus tersebut. Kepada belia, Modu pun cerita kalau aktivitas
seksualnya sekarang hanya sebatas kissing. Keinginan untuk menyetop
penularan virus HIV ini juga ada pada diri Bunga (23). Ibu satu anak yang
suaminya meninggal karena tertular virus HIV ini, juga sangat hati-hati
dalam melakukan aktivitas seksual.

Bunga--bukan nama sebenarnya juga-- enggak pengen kalau pasangan hidupnya
nanti, juga tertular virus yang lebih dulu nempel di tubuhnya. "Dulu, gua
mesti ngurusin suami yang sakit, sementara gua lagi hamil. Saat hamil lima
bulan pun, gua masih sakaw. Sampai akhirnya anak gua mesti lahir prematur,
dan sekarang dia juga tertular," ujarnya.

Whew, Modu dan Bunga mungkin enggak pengen memperbanyak jumlah orang yang
tertular virus HIV. Bayangin aja, data menunjukkan, jumlah orang yang
tertular virus ini di Jawa Barat mencapai angka 1310 orang. Padahal, bulan
Agustus 2004, data masih menunjukkan 1100 orang yang tertular.

"Bandung merupakan kota keempat setelah Papua, Jakarta, dan Bali yang paling
banyak odhanya. Dan Indonesia menempati peringkat ketiga setelah Afrika dan
India, yang tingkat pertumbuhan odhanya tinggi," ungkap dr. Nirmala. K, MHA,
seksi Diklat Tim Penanggulangan AIDS Perjan RSHS Bandung. Dari 220 juta jiwa
penduduk Indonesia, dipastikan 130.000 orang telah melaporkan kalau dirinya
tertular virus HIV, padahal, dr. Nirmala punya estimasi sekira 20.000 orang
yang telah tertular tetapi tidak melaporkan diri.

Data memang nunjukkin pertumbuhan odha semakin cepat di lingkungan kita.
Tapi bukan berarti kita enggak bisa menyetop atau memperlambat angka-angka
itu, kan? dr. Nirmala pun bilang kalau penularan HIV masih bisa cegah.
"Salah satunya dengan safe sex. Untuk yang akan menikah, bisa melakukan
konseling pranikah, dan VCT (voluntary counselling and testing) untuk yang
belum pernah terkena penyakit menular seksual, yang jadi pintu gerbang
masuknya virus HIV," jelas beliau.

Pencegahan kehamilan, infeksi menular seksual, mencegah penyakit hepatitis
B, akan secara tidak langsung mencegah pula masuknya virus HIV ke dalam
tubuh. "Tentunya, ditambah pengetahuan yang cukup tentang kesehatan
reproduksi remaja, itu cukup membantu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan," tambahnya.

"Saat di Cipanas saya dan dua temen ikut minum dan ngisep ganja. Kemudian,
dua teman saya dipakai tiga laki-laki yang dikenalkan oleh guru saya,
sedangkan saya sendiri dipaksa untuk melayani satu orang," ujar Mawar, yang
terakhir duduk di bangku kelas 2 SMA.

Nah, kalau sudah tahu banyak gini, masih mau beraktivitas
seks bebas, nggak? ***





Pendidikan Anti Korupsi ? Wajib itu….

May 28, 2008

Sekitar setahunan yang lalu kampung saya di Cianjur kedatangan seorang pejabat “terkenal” , pejabat itu dikabarkan akan memberikan “sumbangan” alias infak untuk membantu pembangunan sebuah pesantren disana. Semua orang tahu bahwa pejabat itu sedang terlibat kasus korupsi, semua orang tahu bahwa dia adalah koruptor kelas kakap, wajahnya sering sekali nongol di televisi, bolak-balik kantor polisi! namun kedatangan pejabat yang sudah eksis sejak jaman orde baru itu ternyata disambut sangat meriah oleh masyarakat. Masyarakat dari berbagai penjuru desa termasuk diantaranya tetangga dan beberapa saudara saya berbondong-bondong datang ke pesantren hanya untuk melihat hidung mancung sang pejabat dan melihat betapa meriahnya acara hiburan yang telah dipersiapkan oleh santri-santri dan masyarakat disana. Mereka juga berebut dan rela berjubel-jubel hanya untuk bersalaman dengan sang pejabat, sang pejabat diperlakukan layaknya seorang selebritis, seperti seorang pahlawan. Saat itu saya hanya bisa mengurut dada, bagaimanapun terkenalnya sang pejabat di mata saya dia adalah seorang koruptor, seseorang yang telah menghancurkan Indonesia ke jurang nista, seseorang yang bila hidup di Cina maka dia telah mati dipenggal atau ditembak, seseorang yang bila hidup di Italia maka dia telah dilempari tomat busuk oleh siapapun yang melihat. Namun dia beruntung hidup di Indonesia, negeri impian para koruptor.

Inilah femonena aneh yang terjadi di Indonesia, korupsi dapat bertumbuhkembang salah satu penyebabnya karena di Indonesia para koruptor dapat “beraktivitas” dengan bebas dengan tetap memperoleh kebanggaan, penghormatan, juga pengakuan dari masyarakat. Fenomena ini terjadi karena seperti itulah pola pikir sebagian masyarakat. Oleh sebab itu harus ada perubahan paradigma, persepsi atawa pola pikir tentang korupsi secara global dan radikal! Dan perubahan paradigma radikal itu hanya bisa dilakukan melalui jalur pendidikan.

Pendidikan Anti-Korupsi

Sekali lagi, perjuangan pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilakukan karena memiliki tingkat keefektifan yang tinggi dalam membentuk suatu pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat tentang bahaya korupsi. Dari pemahaman pada nantinya akan menghasilkan suatu persepsi atau pola pikir masyarakat Indonesia secara keseluruhan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia. Selama ini harus kita akui bahwa kita belum menjadikan korupsi sebagai musuh utama yang harus dihilangkan, inilah yang menjadi penyebab mengapa korupsi bukannya makin sedikit malah sebaliknya semakin membukit. Dengan kenyataan seperti ini perjuangan pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan bukanlah sebuah alternative melainkan sebuah kewajiban !

Semua hal tentang bahaya korupsi dan segala yang berhubungan dengan perbuatan korupsi kita rangkum dalam sebuah mata pelajaran baru. Di Indonesia setiap murid sejak SD sampai SMU sampai perkuliahan memiliki beban untuk mempelajari banyak mata pelajaran. Artinya para pelajar di Indonesia “sudah terbiasa” apabila suatu saat ada sebuah mata pelajaran baru yang diberi nama : mata pelajaran Anti-Korupsi. Saya kira kemunculan mata

pelajaran ini akan menjadi peristiwa terheboh dalam sejarah dunia pendidikan Indonesia, bagi para koruptor yang jumlahnya tak terhitung peristiwa ini akan mereka sebut sebagai bencana nasional, mengalahkan tragedi tsunami!

Maaf yah, daripada para murid dipaksakan belajar sejarah, geografi, PPKN, atau pelajaran-pelajaran lain yang sebenarnya sifatnya dipaksakan lebih baik mereka mempelajari betapa menariknya dunia perkorupsian di Indonesia dalam mata pelajaran Anti-Korupsi. Saya kira para murid bakalan lebih tertarik mempelajari sejarah korupsi di Indonesia daripada mempelajarai sejarah Majapahit atau sejarah perang dunia. Para murid juga pasti akan lebih tertarik mengetahui siapa sih bapak korupsi di Indonesia daripada mengetahui plus memuja-muji bapak pembangunan Indonesia. Dalam mata pelajaran Anti-Korupsi para murid dapat membahas tentang bahaya korupsi, isu-isu terkini seputar korupsi, siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi, dan siapa saja yang sudah diputuskan bersalah. Untuk kurikulum saya kira di Indonesia banyak sekali orang pintar yang mampu membuat kurikulum pendidikan Anti-Korupsi. Yang terpenting dari pendidikan Anti-Korupsi adalah bagaimana menanamkan sebuah pola pikir kepada masyarakat Indonesia terutama para pelajar yang merupakan calon-calon pemimpin untuk mengharamkan dan membenci suatu perbuatan yang dinamakan korupsi.

Mata Pelajaran Anti-Korupsi Vs PPKN dan Pendidikan Agama

Indikator keberhasilan suatu mata pelajaran adalah output manusia yang dihasilkan setelah mempelajari mata pelajaran tersebut. Dari mata pelajaran PPKN diharapkan menghasilkan manusia-manusia yang memiliki kecintaan terhadap tanah air, memiliki prilaku yang baik, dan bermoral tinggi. Dari mata pelajaran pendidikan Agama tentunya diharapkan menghasilkan manusia-manusia berakhlakul karimah dan taat terhadap perintah agama. Inti dari kedua mata pelajaran ini adalah bagaimana menghasilkan manusia Indonesia yang memiliki kecintaan terhadap bangsa dan Negara, bermoral, berakhlakul karimah, dan memiliki keimanan terhadap agamanya. Namun yang terjadi sungguh ironi, sebuah fakta menggelegar bahwa Indonesia “berhasil” masuk tiga besar Negara terkorup di dunia membuat kita harus berpikir ulang. Bukankah korupsi adalah perbuatan menghancurkan Negara ? bukankah korupsi sangat diharamkan oleh agama ? fakta menyedihkan ini membuat saya berani mengambil sebuah kesimpulan : Mata pelajaran PPKN dan pendidikan Agama telah gagal mencegah korupsi.

Nah, karena kedua mata pelajaran itu telah gagal mencegah korupsi maka dunia pendidikan di Indonesia berarti membutuhkan mata pelajaran baru yang lebih memiliki “kekuatan” untuk menghancurkan korupsi. Dan kekuatan tersebut ada dalam mata pelajaran Anti-Korupsi.

Dengan berbagai alasan tersebut saya berani membuat sebuah Hipotesis : Mata pelajaran Anti-Korupsi dapat mencegah, mengurangi dan memberantas korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Tentunya ini hanyalah sebuah hipotesis atau perkiraan awal, benar atau tidaknya hipotesis ini akan terbukti setelah mata pelajaran Anti-Korupsi benar-benar dimasukan dalam dunia pendidikan di Indonesia. So, kita tunggu saja ! ***

(Artikel ini pernah diikutsertakan dalam lomba penulisan artikel yang diadakan oleh Kompas Gramedia dengan Tema Pendidikan Anti Korupsi)

benar-benar suatu peryataan yang membuat malu bangsa indonesia ini sampai sampai harus di buat mata pelajaran anti-korupsi. kemana naluri kejujuran yang selama ini hilang??? (purwanto jati irawan 200741500004 bio 2a)