Guru Honorer Protes Menteri Pendidikan Nasional
Selasa, 28 Pebruari 2006 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Guru honorer yang tergabung dalam Serikat Guru Jakarta melakukan unjuk rasa di Departemen Pendidikan Nasional hari ini. Mereka menuntut Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Peraturan itu telah menciderai prinsip-prinsip keadilan," kata Supriyono, Ketua Serikat Guru Jakarta, kepada Tempo. Menurut dia, peraturan pemerintah itu menghambat guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai negeri karena ada syarat masa kerja minimal 5 tahun. Padahal, menurut perhitungan peraturan tadi, mereka hanya memiliki masa kerja 2 tahun 7 bulan.
Maka mereka menuntut pemerintah agar merevisi peraturan pemerintah dan mengangkat guru honorer secara otomatis bagi mereka yang telah memiliki masa kerja minimal 5 tahun. "Mereka sudah mengabdi," tutur Supriyono.
Sebelumnya, mereka gagal bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai pihak yang memproduksi peraturan pemerintah ini. Pengunjuk rasa hanya diterima oleh staf Sumber Daya Manusia. Menteri Pendidikan nasional juga tak bersedia menemui mereka. Akhirnya, perwakilan berdialog dengan Sekretaris Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bahrul Hayat, dan Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Komunikasi Publik, Teguh Juwarno.
Reza M
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWABbrk74625komentar dan kirim ke 9333 |
Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar