Senin, 24 Maret 2008

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG SUBSIDI SILANG BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, dan perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa salah satu upaya yang harus ditempuh dalam mencerdasakan kehidupan bangsa adalah memberikan layanan pendidikan bermutu kepada semua warga Negara, antara lain melalui pengaturan biaya pendidikan melalui subsidi silang bagi mereka yang tidak mampu; c. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Subsidi Silang Biaya Operasional Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Pasal 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik 1
Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3860); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SUBSIDI SILANG BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI Pasal I Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Subsidi silang operasional perguruan tinggi adalah subsidi yang diberikan oleh peserta didik yang mampu secara finansial kepada peserta didik yang tidak mampu secara finansial, dalam menanggung biaya operasi perguruan tinggi. 2. Biaya operasi perguruan tinggi adalah biaya untuk memberikan pelayanan pendidikan tinggi, tidak termasuk investasi pada prasarana, sarana, dan modal kerja tetap dan biaya pendidikan personal yang harus ditanggung oleh peserta didik. 3. Perguruan tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, polteknik, atau akademi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Pasal 2 (1) Subsidi silang biaya operasi perguruan tinggi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan membantu
2
pendanaan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu finansial tetapi mampu secara akademik. (2) Tujuan subsidi silang biaya operasi perguruan tinggi adalah terselenggaranya pelayanan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik yang tidak mampu secara finansial. Pasal 3 (1) Peserta didik yang tidak mampu secara finansial tetapi mampu secara akademik mendapatkan subsidi silang biaya operasi perguruan tinggi. (2) Peserta didik yang mampu secara finansial dibebani biaya operasi perguruan tinggi yang sama dengan atau lebih dari biaya operasi perguruan tinggi per peserta didik. (3) Pemberian subsidi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk menjamin akses peserta didik untuk memperoleh kesempatan belajar pada perguruan tinggi. Pasal 4 (1) Struktur pembayaran subsidi silang biaya operasi perguruan tinggi diatur sebagai berikut : a. Pembayaran biaya operasi perguruan tinggi diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu : 1) peserta didik yang membayar sebesar biaya operasi perguruan tinggi per peserta didik; 2) peserta didik yang membayar di atas biaya operasi perguruan tinggi per peserta didik; 3) peserta didik yang membayar di bawah biaya operasi perguruan tinggi per peserta didik; 4) peserta didik yang dibebankan dari membayar operasi pendidikan. b. Proporsi peserta didik dari empat kelompok sebagaimana tersebut pada huruf a disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi. (2) Biaya operasi perguruan tinggi adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi perguruan tinggi agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan, dan terdiri dari : a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan c. Biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, penyusutan sarana dan prasrana, dan lain sebagainya. (3) Biaya operasi perguruan tinggi per peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, dengan mengacu pada standar biaya operasi perguruan tinggi. (4) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan standar biaya operasi perguruan tinggi (5) Pengelolaan subsidi silang biaya operasi perguruan tinggi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dan diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2005 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL. TTD. BAMBANG SUDIBYO 4

Tidak ada komentar: