Senin, 24 Maret 2008

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASlONAL
REPUBLlK INDONESlA

NOMOR 38 TAHUN 2006
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERPANJANGAN BATAS USIA PENSlUN
GURU BESAR DAN PENGANGKATAN GURU BESAR EMERITUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASlONAL,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pendayagunaan guru besar yang masih potensial dan produktif
secara efisien berdasarkan prinsip keterbukaan perlu mengatur kembali
persyaratan dan tata cara perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar dan
pengangkatan Guru Besar Emeritus;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Persyaratan dan Tata
Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar
Emeritus;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor - 3149) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994, Nomor 1);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3859);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3860);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet
Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA
PERPANJANGAN BATAS USlA PENSlUN GURU BESAR DAN PENGANGKATAN GURU BESAR EMERITUS.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Senat Perguruan Tinggi adalah senat perguruan tinggi pada perguruan tinggi
yang belum Badan Hukum Milik Negara;
2. Senat Akademik adalah senat akademik pada perguruan tinggi Badan Hukum Milik
Negara;
3. Jurusan adalah jurusan pada perguruan tinggi yang belum Badan Hukum Milik
Negara;
4. Departemen adalah departemen pada perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara;

Pasal 2

(1) Batas usia pensiun Guru Besar dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 (tujuh
puluh) tahun.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
1 (satu) tahun.
(3) Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah yang
bersangkutan memenuhi persyaratan dan tata cara perpanjangan usia pensiun.
(4) Batas usia pensiun Guru Besar dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan
memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. berpendidikan Doktor (S-3);
b. menduduki jabatan Guru Besar sekurang-kurangnya 2 tahun;
c. merupakan satu-satunya Guru Besar dan diperlukan pada program studi/
jurusan/departemen pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
d. mempunyai integritas dan prestasi keilmuan yang dibuktikan dengan
1. mengajar minimal 12 (duabelas) satuan kredit semester (SKS)
persemester selama 2 (dua) tahun terakhir pada program S-1, S-2,
dan/atau S-3 pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. membimbing mahasiswa S-2 dan/atau S-3 minimal 3 orang selama 2
(dua) tahun terakhir pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
e. sehat jasmani dan rokhani untuk meiaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan Pegawai
Negeri Sipil;
f. memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dua tahun terakhir
dengan nilai sekurang-kurangnya baik untuk semua unsur; dan
g. mendapat persetujuan senat perguruan tinggi atau senat akademik dan
diusulkan oleh rektor/ketua sekolah tinggi.
(5) Tata cara pengusulan perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua Jurusan bersama staf jurusan membahas perlunya perpanjangan pensiun
Guru Besar dan mengkaji pemenuhan persyaratan perpanjangan batas usia
pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengusulkan pada rektor/ketua
sekolah tinggi .
b. Rektor/ketua sekolah tinggi dengan berdasarkan persetujuan senat perguruan
tinggi atau senat akademik dapat menolak atau mengajukan usul perpanjangan
batas usia pensiun Guru Besar kepada Menteri Pendidikan Nasional selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sebelum Guru Besar yang bersangkutan
mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun dengan melampirkan:
1. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Tim Penguji Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil;
2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dua tahun terakhir;
3. Surat persetujuan senat perguruan tinggi atau senat akademik.

Pasal 3

(1) Usul perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) huruf b, disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas dasar tembusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memberikan pertimbangan kepada Menteri Pendidikan Nasional
atau menolak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4).
(3) Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Menteri
Pendidikan Nasional menyetujui atau menolak usul perpanjangan batas usia
pensiun Guru Besar selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Guru Besar
mencapai batas usia pensiun.

Pasal 4

(1) Guru Besar yang telah mengakhiri masa jabatannya karena pensiun dapat diangkat
kembali menjadi Guru Besar Emeritus di perguruan tinggi yang bersangkutan
sebagai penghargaan istimewa dari senat perguruan tinggi atau senat akademik
setelah memenuhi persyaratan dan prosedur tata cara pengangkatan Guru Besar
Emeritus.
(2) Persyaratan pengangkatan Guru Besar Emeritus meiiputi :
a. sehat jasmani dan rokhani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
dokter;
b. mampu melaksanakan tugas mengajar dan penelitian;
c. mendapat persetujuan senat perguruan tinggi atau senat akademik dan
diusulkan oleh rektor/ketua sekolah tinggi.
(3) Tata cara pengangkatan Guru Besar Emeritus sebagai berikut :
a. Ketua Jurusan bersama korp dosen membahas rencana pengangkatan dan mengkaji
pemenuhan persyaratan Guru Besar Emeritus yang diusulkan serta memberikan
pertimbangan kepada rektor/ketua sekolah tinggi.
b. Rektor/ketua sekolah tinggi dengan berdasarkan persetujuan senat perguruan
tinggi atau senat akademik dapat menolak atau mengajukan usul pengangkatan
Guru Besar Emeritus kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan:
1. surat jaminan bahwa semua konsekuensi biaya akibat penetapan Guru Besar
Emeritus menjadi tanggung jawab perguruan tinggi;
2. kelengkapan persyaratan sebagai Guru Besar Emeritus.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas dasar tembusan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memberikan pertimbangan kepada Menteri
Pendidikan Nasional atau menolak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan Nasional menyetujui atau menolak
usul pengangkatan.

Pasal 6

Tata cara perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar dan pengangkatan Guru Besar
Emeritus dari perguruan tinggi' yang diselenggarakan oleh Departemen Iain atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, ciengan ketentuan usulan yang bersangkutan diajukan
oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab
atas penyelenggaraan perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan
Nasional.

Pasal 7

(1) Tata cara perpanjangan batas usia pensiun untuk Guru Besar yang dipekerjakan
pada perguruan tinggi swasta, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) harus diusulkan oleh penyelenggara perguruan tinggi
berdasarkan usul rektor/ketua sekolah tinggi yang bersangkutan kepada Menteri
Pendidikan Nlasional melalui Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
(2) Usul Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
lampirannya ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasai 8

(1) Perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Guru
Besar dan pengangkatan Guru Besar Emeritus pada perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit
dalam rangkap 7 (tujuh) dan ditembuskan kepada:
a. Presiden;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
d. Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara;
e. Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
f. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 9

(1) Guru Besar yang diangkat sebagai Guru Besar Emeritus berhak;
a. memanfaatkan sarana, prasarana dan fasilitas kerja sesuai dengan
penugasan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. membimbing dosen dan mengajar mahasiswa program pascasarjana;
c. memberi saran/pertimbangan kepada pimpinan perguruan tinggi;
(2) Guru Besar Emeritus tidak dapat diangkat sebagai :
a. unsur pimpinan perguruan tinggi atau senat perguruan tinggi pada perguruan
tinggi yang belum badan hukum milik negara;
b. unsur pimpinan perguruan tinggi, anggota Senat Akademik, anggota Dewan
Audit, atau anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili perguruan tinggi
pada perguruan tinggi badan hukum milik negara.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 27 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia
Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD

BAMBANG SUDIBYO

Tidak ada komentar: